KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL DESA BATU ITAM

Kejaksaan Negeri Belitung tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan lapangan futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Pembangunan lapangan futsal tersebut menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan mekanisme swakelola dengan penyedia, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan bersama CV. Lingga Utama sebagai penyedia jasa. CV. Lingga Utama sendiri ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam saat itu. Pada awalnya, lapangan sempat digunakan oleh masyarakat untuk beberapa kegiatan pertandingan futsal. Namun, tidak berselang lama, permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan parah, seperti retak dan pecah, sehingga tidak lagi layak digunakan serta menimbulkan potensi risiko cedera bagi para pengguna. Atas laporan masyarakat dan hasil telaahan Tim Penyelidik, Kejaksaan Negeri Belitung kemudian membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut. Berdasarkan permintaan keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi, penyelidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan. Hasil awal penyelidikan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah ini masih dapat bertambah karena proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Negeri Belitung akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini kepada publik.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
img-145