Pengembalian Barang Bukti
Pada hari Kamis, 10 Desember 2024, Jaksa Hutami Nurdiana Putri S.H. melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dalam perkara atas nama terpidana Suhardi Kusuma. Barang bukti tersebut dinyatakan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, sejalan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 138/Pid.B/2024 PN Tdn. Pengembalian ini juga disaksikan oleh Petugas Barang Bukti, Sri Sultan Abdi Negara dan Caesar Aditya Tritha, yang turut memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan.
0 Komentar