Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Tahun 2024
Pada tanggal 18 Desember 2024, Kejaksaan Negeri mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan didampingi oleh Kasubagbin. Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda atau yang mewakili dan berbagai tamu undangan yang hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Sebanyak 45 perkara tindak pidana yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori. Pertama, terdapat 12 perkara tindak pidana umum biasa, di antaranya adalah kasus pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penganiayaan. Selanjutnya, ada 13 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu sebanyak 403,74 gram, ganja sebanyak 62,8 gram, dan 9 butir ekstasi.
Selain itu, terdapat 3 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa obat merk Tramadol sebanyak 5.605 butir dan obat merk Trihexypenidyl sebanyak 3.414 butir. Kegiatan pemusnahan juga mencakup 15 perkara tindak pidana pertambangan dan minyak bumi serta gas yang melibatkan berbagai alat tambang, termasuk mesin, drum, dan pipa spiral. Terakhir, terdapat 2 perkara tindak pidana anak dengan barang bukti berupa pisau dan obeng.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
0 Komentar