Kejaksaan Negeri Belitung Menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020
Belitung, selasa tanggal 15 April 2025 terkait tindak lanjut hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan 2 orang Tersangka dengan Inisial AN selaku Ketua Umum KONI Kab. Belitung Tahun 2013 s/d 2017, 2017 s/d 2021 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: 02 /L.9.12/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan Sdr. M selaku Bendahara KONI Kab. Belitung Tahun 2017 s/d 2021 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: 03 /L.9.12/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Perkara bermula Ketika tersangka AN selaku Ketua KONI Kab. Belitung periode Tahun 2013 s/d 2017 dan Periode 2017 s/d 2021 melakukan pengeolaan Hibah yang bersumber dari APBD Kab. Belitung yang diterima oleh KONI Kab. Belitung untuk berbagai Kegiatan, dimana dalam pengelolaannya tersangka AN selaku ketua KONI Bersama – sama dengan M selaku Bendahara KONI menggunakan dana Hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang terdapat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan cara membuat bukti – bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Belitung, selain itu tersangka AN selaku ketua KONI Kab. Belitung dan tersangka M selaku bendahara juga menggunakan dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi tersangka. Sehingga akbiat perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan mulai dari 15 April 2025 sampai dengan 04 Mei 2025 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
0 Komentar