"Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Kasi Datun dan JPN Kejari Belitung dalam Penyelamatan Aset PT Timah Tbk."
Pada hari Kamis, 31 Agustus 2024, Kasi Datun bersama JPN Kejari Belitung telah melakukan kegiatan bantuan hukum non litigasi terkait penyelamatan aset milik PT Timah Tbk. Saat ini, proses telah memasuki tahapan penyelesaian pengukuran kembali untuk memastikan luasan lahan tersebut. Upaya penyelamatan aset ini sangat penting sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi terhadap aset negara. Kegiatan ini mencerminkan peran proaktif JPN dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara demi kepentingan masyarakat.
0 Komentar