Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mengenai Penguasaan Fasilitas Publik

05 Desember 2024 Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa IS mengenai penguasaan fasilitas publik, yaitu lapangan bola seluas ± 8.236,725 M² di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki tahap akhir dengan putusan yang dibacakan pada tanggal 5 Desember 2024. Majelis Hakim menetapkan bahwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. IS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayar, Iwan akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, hakim memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp407.000.000,00 dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta benda Iwan akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, dia akan dipidana penjara selama 1 tahun.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
img-145