Pengembalian Barang Bukti

Pada Kamis, 05 Desember 2024, telah dilaksanakan proses pengembalian barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C2 berwarna biru yang terlibat dalam perkara atas nama Hendy Purwo Widodo. Proses pengembalian ini dilaksanakan oleh Jaksa Wildan Akbar Rosyid, S.H., sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagai langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Handphone tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam rangkaian penyidikan, dan kini dikembalikan setelah proses hukum yang relevan telah diselesaikan.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
img-145