INDIKASI PENGELOLAAN LAHAN DILUAR HGU

Masyarakat Desa Kembiri melaporkan terkait Pengelolaan Lahan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan hak-hak masyarakat setempat. Pada hari Senin, 30 Desember 2024, masyarakat Desa Kembiri, khususnya dari Dusun Air Gede, melakukan pengaduan di rumah Dinas Bupati Belitung terkait pengelolaan lahan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya. Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat mengungkapkan adanya indikasi bahwa operasional perusahaan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat selisih lahan antara HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki oleh perusahaan. Laporan tersebut juga mencakup isu tumpang tindih antara HGU yang dimiliki oleh PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Keberadaan PT Foresta Lestari Dwikarya di desa tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, bahkan menimbulkan konflik di dalam komunitas. Melalui pengaduan ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang sesuai untuk melindungi hak dan kepentingan mereka serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
img-145