Penerapan Konsep Restorative Justice

Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Kasi Pidum didampingi Jaksa Fungsional melakukan penyerahan Liong Yun kepada keluarganya dalam rangka penerapan konsep Restorative Justice. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang terlibat serta mendorong pemulihan hubungan melalui dialog yang konstruktif. Restorative Justice bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sosial, serta mendukung proses penyembuhan bagi korban dan keluarganya. Dalam hal ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan saling memahami antara semua pihak, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
img-145